PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF Soal Permintaan Ketum Mundur

PSSI Tolak Rekomendasi TGIPF

Anggota Exco PSSI, Ahmad Riyadh. (Tribunnews.com/Alfarizy AF)

BERITAINBOLA.COM, NASIONAL – Persatuan Sepak Bola seluruh Indonesia (PSSI) menolak melaksanakan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan terkait imbauan agar pengurus PSSI mengundurkan diri dan menggelar kongres luar biasa (KLB).

Penolakan rekomendasi itu disampaikan oleh Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh. Dia menegaskan bahwa permintaan TGIPF untuk menggelar KLB hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara atau voter dan bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF bentukannya.

“Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para ‘voter’. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu,” kata Ahmad Riyadh, Selasa (18/10/2022) malam, dikutip dari Antara.

Dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, TGIPF merekomendasikan Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan jajaran Exco PSSI untuk mengundurkan diri. Hal ini merupakan pertanggungjawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Baca juga..  Presiden Puji Erick Thohir Mampu Datangkan Juara Dunia 2022

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang,” tulis TGIPF.

Kemudian, TGIPF yang diketuai Mahfud MD itu juga merekomendasikan digelarnya KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang baru.

Namun, Exco PSSI berdalih bahwa KLB merupakan urusan internalnya mereka.

“Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI,” tutur tegas Ahmad Riyadh.

Baca juga..  23 Pemain Timnas U-20 Piala Asia 2023 yang Dibawa Shin Tae-yong ke Uzbekistan

Diketahui dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Exco dan anggota PSSI.

Terkhusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Namun, jika sudah memenuhi syarat dan KLB belum juga berlangsung, maka anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *