TGIPF Ungkap Detik-detik Maut Pintu 13 Stadion Kanjuruhan

BERITAINBOLA.COM, NASIONAL – Anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan mengungkapkan temuan sementara penyelidikan rangkaian peristiwa yang menyebabkan lebih dari seratus orang tewas di tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu, seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Salah satu yang diungkapkan adalah terkait detik-detik maut Pintu 13 Kanjuruhan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota TGIPF, Nugroho Setiawan yang bertugas mengevaluasi infrastruktur Stadion Kanjuruhan. Melalui rekaman kamera CCTV terlihat, kata Nugroho, para penonton terhimpit dan sekarat saat berebut keluar dari Pintu 13 Kanjuruhan untuk menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi.
“Situasinya adalah orang itu berebut keluar, sementara sebagian sudah jatuh, pingsan, terhimpit, terinjak karena efek dari gas air mata,” kata Nugroho Setiawan, dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, Senin (10/10/2022).
“Jadi miris sekali saya melihat detik-detik beberapa penonton yang tertimpa, tertumpuk, dan meregang nyawa. Terekam sekali di CCTV,” tambahnya.
Pakar keamanan pertandingan (security officer) berlisensi FIFA itu menyebut situasi kepanikan penonton di Stadion Kanjuruhan yang terekam melalui kamera CCTV sangat mengerikan.
“Jadi ya situasinya adalah pintu terbuka, tapi sangat kecil. Yang itu seharusnya pintu untuk masuk, tapi terpaksa jadi pintu keluar,” tuturnya.
Kesimpulan sementara yang bisa diambil pihaknya, lanjut Nurgoho, Stadion Kanjuruhan tak layak untuk menggelar pertandingan berisiko tinggi (high risk match), seperti laga Arema FC melawan Persebaya.
“Kesimpulannya sementara bahwa stadion ini tidak layak untuk menggelar pertandingan high risk match. Mungkin kalau itu medium atau low risk masih bisa,” terangnya.
“Kita harus membuat kalkulasi yang sangat konkret misalnya adalah bagaimana cara mengeluarkan penonton pada saat keadaan darurat,” tandas dia.
Pada kesempatan tersebut, Nugroho juga menyoroti soal tak adanya pintu darurat di Stadion Kanjuruhan.
“Jadi sementara yang saya lihat adalah pintu masuk berfungsi sebagai pintu keluar, tapi itu tidak memadai. Kemudian tidak ada pintu darurat,” kata Nugroho.
Sehingga menurut dugaan sementara pihaknya, faktor ketiadaan pintu darurat inilah yang membuat korban jiwa berdesak-desakan keluar hingga ada yang sekarat.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan bentukan pemerintah saat ini tengah mengusut tragedi di akhir laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang merenggut 131 nyawa pada Sabtu (1/10) lalu. Laporan pengusutan tragedi ini ditargetkan tuntas pada pekan ini.
Sementara dari pihak Polri sendiri, mereka telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi yang menewaskan 131 orang. Diantaranya Direktur PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ir AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA. Mereka dijerat Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan